top of page
Search

Warga DKI Makin Ringan Bayar PBB, Begini Caranya!Teti Purwanti, CNBC Indonesia29 July 2024 16:49

Writer: Jeffri SovanaJeffri Sovana

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta membawa kabar gembira bagi warganya. Pasalnya, Pemerintah DKI secara resmi memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kemudahan ini ditandai dengan adanya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tertuang adanya Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Sementara itu dalam pergub ini, salah satunya adalah mengatur tentang Pengurangan Pokok PBB. Berikut penjelasan aturan pengurangan Pokok Pada Bab 3 Pasal 7 dijelaskan mengenai Pengurangan Pokok:

1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.

2. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

B. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

-Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

-Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pemerintah juga memberi penjelasan mengenai Pemberian Pengurangan Pokok. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.

Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan. Morris juga menjelaskan mengenai tata cara pengurangan pokok.

"Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak," kata Morris.

Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria di antaranya, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok. Di samping itu, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

 
 

Recent Posts

See All

Comments


logo_iai.png
ikatan-akuntan-publik-indonesia-iapi-removebg-preview.png
Lambang DJP.png
akp2i-removebg-preview.png
pengayoman.png
logo_iami-removebg-preview.png
logo_ojk-removebg-preview.png

PT Yunianti Consulting Indonesia

HUBUNGI KAMI

KONSULTASI GRATIS !!!

Kantor 

Komplek Taman Cibaduyut Indah Blok B. No. 1 Rt. 08 Rw. 16 Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten bandung, Jawa barat. 

Telepon : 

+622 5409206

Email    :

  • Whatsapp
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

© 2020 by PT Yunianti Consulting Indonesia

Thanks for submitting!

download.jpg
bottom of page